KPPAD Kalbar beri perlindungan hukum anak-anak pelaku pengeroyokan
Pontianak (ANTARA) – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat siap memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mengingat para pelaku dan korban adalah merupakan anak-anak.
Ketua KPPAD Provinsi Kalbar Eka Nurhayati Ishak, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial dan Polres Singkawang, Sabtu, mengatakan Singkawang yang selama ini dikenal merupakan kota yang sangat humanis, dan sangat jarang kami terima laporan seperti ini.
Karena itu, dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa korban, JF itu, KPPAD Provinsi Kalbar turut mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga.
"Sedangkan untuk para pelaku, kami sudah menemuinya, baik keluarga maupun pelaku yang difasilitasi Polres Singkawang, tentunya dalam hal ini kami juga akan melaksanakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, untuk siap mendampingi dengan sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya pula.
Menurutnya, anak sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), maka negara harus memiliki peran di situ untuk memberikan perlindungan kepada mereka (pelaku).
"Dari Polres Singkawang juga sudah memberikan penasihat hukum, dan tentunya kami memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian Polres Singkawang yang begitu humanis terhadap proses penyelidikan kasus ini," ujarnya lagi.
Dalam proses ini, dirinya menekankan tidak ada yang namanya membela salah satu atau yang benar bisa salah atau yang salah bisa benar, sehingga semua proses dalam mekanisme penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Singkawang sebagai penegakan hukum selanjutnya, ujar dia lagi.
"Tetapi dari segi tupoksi kami tentu akan memberikan perlindungan dan pengawasan anak sampai ke pengadilan nanti," katanya pula.
Apalagi dari empat anak yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut, satu anak ada yang masih berusia 13 tahun, sehingga sesuai UU bahwa anak di bawah umur 14 tahun akan dikembalikan kepada orang tuanya, namun tetap menjalani proses penyidikan sama dengan tiga pelaku lainnya.
"Artinya untuk yang satu ini tetap menjalani proses penyidikan, tetapi dikenakan wajib lapor," katanya pula.
Sedangkan untuk proses konseling trauma healing itu akan diberikan secara kontinu. "Karena kami lihat, mereka ada rasa menyesal dan tidak menyangka, kenapa masalah ini bisa terjadi," ujarnya pula.
Dia juga menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan kasus pembunuhan. Menurutnya, kejadian ini merupakan kenakalan anak remaja yang di luar prediksi.
"Yang namanya anak-anak ya pastinya beda, kita saja kalau dalam keadaan emosi bisa saja terlibat dengan pancingan emosi yang di luar kendali," kata dia pula.
Terlebih pelaku ini masih labil, dan mereka juga tidak menyangka kenapa bisa terjadi hal seperti ini. "Yang pastinya kami akan memberikan perlindungan sosial dan hukum sampai kasus ini selesai," kata dia lagi.
Kanit PPA Polres Singkawang Ipda Indah mengatakan bahwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dikarenakan game online.
"Mereka ini ada permasalahan setahun yang lalu. Tetapi baru kemarin agak memanas yang mereka curahkan melewati facebook. Ada perkataan seolah-olah menantang untuk ketemuan dengan maksud untuk diselesaikan," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah lokasi. Dalam lokasi ada sembilan orang, hanya saja lima di antaranya tidak ikut memukul. "Empat orang saja yang melakukan pemukulan kepada korban," ujarnya pula.
Menurutnya, korban meninggal dunia karena mengalami luka akibat pukulan. Untuk penanganannya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polres Singkawang.